Pengumuman Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi dan Persyaratan Kelengkapan Dokumen Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemkab Pringsewu Formasi Tahun 2022

Diterbitkan oleh Kabupaten Pringsewu
16 April 2023
683 Kali Dilihat


DASAR :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah;
4. Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 149 Tahun 2023 tanggal 1 Maret 2023
tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negarauntuk
Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran
2023;
5. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023
Tanggal 8 Maret 2023 Hal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan
PPPK Guru Tahun 2023;
6. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2434/R-KS.04.03/SD/K/2023
Tanggal 7 Maret 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan
Fungsional Guru Tahun 2022;

Berdasarkan hal tersebut di atas bersama ini disampaikan hasil seleksi PPPK Formasi

Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Formasi Tahun 2022,
sebagaimana tercantum dalam surat Penguman Nomor : B/274/803.4/IV/2023 pada tautan di bawah ini.

PENGUMUMAN AKHIR P1 PPPK 2023
LAMPIRAN 1
LAMPIRAN 2

Surat Lamaran PPPK
Surat Pernyataan



Post Terkait





Kategori