PRINGSEWU - Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD setempat terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan Pemkab Pringsewu.
Menjawab pemandangan umum fraksi PDI-P, Pj. Bupati Pringsewu pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Maulana M.Lahudin, Selasa (06/05/2023), serta dihadiri Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda mengatakan penyusunan ranperda selain memperhatikan optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga mempertimbangkan tingkat kemampuan masyarakat, sesuai prinsip keadilan, serta akan melakukan kajian-kajian guna meningkatkan potensi dan proyeksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna meningkatkan PAD. "Hal ini sekaligus menjawab fraksi Partai Golkar yang menyarankan pemkab melakukan kegiatan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat. Pemkab Pringsewu tetap melihat aspek perekonomian masyarakat agar tercipta keadilan bagi masyarakat. Kami sudah melakukan penerapan e-Pajak dan akan terus berinovasi agar tercipta e-Retribusi pada tiap objek retribusi di Kabupaten Pringsewu," katanya.
Menanggapi fraksi Partai Demokrat terkait adanya restrukturisasi Pajak Daerah dan adanya penurunan tarif pajak di beberapa jenis Pajak Daerah seperti Pajak Hiburan dan Pajak Parkir, Pemkab Pringsewu berkomitmen mengoptimalkan PAD dengan mempertimbangkan kemudahan dalam berusaha, sesuai kebijakan pemerintah pusat, agar lebih memberikan kemudahan dalam berusaha, sehingga dapat mendorong roda perekonomian Bumi Jejama Secancanan.
Menanggapi pemandangan umum fraksi Partai Gerindra restrukturisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tantangan bersama dalam mengoptimalkan PAD dimana terdapat perubahan tarif Pajak Daerah, juga adanya penambahan skema opsen yang dapat diimplementasikan pada 2025. "Oleh karena itu Pemkab Pringsewu akan terus melakukan optimalisasi PAD melalui intensifikasi dan ekstensi Pajak Daerah guna meningkatkan penerimaan daerah agar terciptanya kemandirian keuangan daerah di Kabupaten Pringsewu," ujarnya.
Terhadap pemandangan umum fraksi PKB terkait implementasi zona integritas di lingkungan Pemkab Pringsewu, dalam hal ini perangkat daerah yang memimiliki fungsi pelayanan, agar berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, guna menciptakan Zona Integritas di Pemkab Pringsewu. "Mengenai penerapan Cashless sesuai program pemerintah pusat, dalam hal ini penerapan digitalisasi transaksi pemerintah daerah akan terus berinovasi dan telah terealisasi pada penerimaan Pajak Daerah dan beberapa Retribusi Daerah. Kedepan penerapan transaksi non tunai diharapkan dapat dilakukan pada seluruh objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pringsewu agar tercipta transparansi penerimaan daerah," harapnya.
Menjawab pemandangan fraksi PKS terkait pemungutan Retribusi Parkir di tepi jalan umum, pihaknya menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan mengusulkan untuk penggunaan sistem e-Parkir dan Parkir Berlangganan. "Sistem ini mempermudah dan meringankan masyarakat, menjadi lebih akuntabel, transparansi serta dapat meningkatkan pendapatan dari sektor parkir di tepi jalan umum maupun parkir berlangganan," jelasnya.
Pihaknya juga berterimakasih kepada fraksi PPP/Nasdem atas masukan yang diberikan, dimana dalam hal perancangan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus memperhatikan aspek prinsip perpajakan, yaitu prinsip keadilan, kepastian, kemudahan dan efesiensi. "Kami memohon Dewan yang terhormat dapat menyelesaikan Ranperda ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat amanat Undang-Undang, Perda tersebut harus terselesaikan paling lama 5 Januari 2024," pungkasnya. (*/ Isnanto Hapsara, S.Kom/Diskominfo Pringsewu)