Tabik pun...
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Tim Seleksi Komisaris dan Direksi Perseroda Pringsewu Jaya Sejahtera membuka kesempatan pada profesional dan masyarakat umum untuk menduduki jabatan sebagai Komisaris dan Direksi Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera.
Adapun formasi jabatan, persyaratan umum dan khusus, tata cara pendaftaran, tahapan seleksi, ketentuan lainnya, serta format lampiran dapat dilihat dalam surat Pengumuman Nomor : 125/TIM SELEKSI-BUMD/2022 tentang Seleksi Calon Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera Kabupaten Pringsewu.
Informasi selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini :
#BUMDPringsewu
#PringsewuBersahaja
#JejamaSecancanan