Ketentuan Tambahan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024
Dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu T.A. 2024, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, bersama ini Pemerintah Kabupaten Pringsewu memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu T.A. 2024 dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
PENGUMUMAN KETENTUAN TAMBAHAN