Bapas Kelas II Pringsewu Gelar Pembimbingan Kemandirian Klien
YOGYAKARTA - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu mengadakan Pembimbingan Kemandirian Klien, sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bapas Kelas II Pringsewu dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas).
Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saat membuka kegiatan tersebut di Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Senin (19/2/2024) berharap pembimbingan ini akan menambah wawasan dan kemampuan para klien, sehingga nantinya dapat diberdayagunakan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
"Terkait penandatanganan kerjasama antara Bapas Pringsewu dengan Pokmas Lipas, kiranya para pihak terkait benar-benar berkomitmen dan berkontribusi nyata dalam melakukan pendampingan dan pembimbingan para klien," ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Dr.Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu membekali para klien dengan berbagai keterampilan sebelum kembali terjun ke masyarakat.
"Berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 2023, menjalani pidana tidak lagi harus berada di dalam Lapas, tetapi bisa wajib lapor, dimana kelompok masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan kepada kami," katanya.
Dikatakan Sorta, Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu memiliki wilayah kerja meliputi Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus dan Pesisir Barat, dengan para klien yang berasal dari daerah-daerah tersebut.
Pada pembukaan Pembimbingan Kemandirian Klien dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut, juga dicanangkan Griya Abhipraya Pringsewu, yang juga dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagyo, Kepala Bapas Kelas II Pringsewu Sri Nuryawati, Kepala Lapas Kotaagung, Kepala Rutan Kotaagung, Ketua Komnas Perlindungan Anak Pringsewu Dr.Fauzi, serta jajaran pemerintah daerah terkait dan tokoh masyarakat. (*/ Anton Hapsara/Diskominfo Pringsewu)