Pemkab Pringsewu Sosialisasikan Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah
PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyosialisasikan kebijakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah di Kecamatan Pringsewu, Kamis (18/7/2024).
Menghadirkan narasumber dari UPTD Wilayah VII Bapenda Lampung, Bank Lampung, Kejaksaan Negeri dan Bapenda Pringsewu, sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah mewakili Penjabat Bupati Pringsewu, diikuti seratus peserta, terdiri dari Camat, Lurah dan Kepala Pekon serta BHP, kolektor pajak beserta tokoh masyarakat.
Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi menyampaikan sambutan tertulis Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengatakan Pemkab Pringsewu terus berupaya menggali potensi PAD, khususnya pajak daerah, yang ditargetkan meningkat setiap tahun. Karenanya segala potensi terus dioptimalkan.
"Saya harapkan dengan sosialisasi ini kepatuhan para wajib pajak di Pringsewu dalam menjalankan kewajiban perpajakannya semakin meningkat, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai yang diinginkan," ujarnya.
Kepala Bapenda Pringsewu Yanwir mengatakan sosialisasi kebijakan peraturan perundang-undangan pajak daerah ini merupakan langkah yang mesti dilakukan Bapenda Pringsewu guna meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pajak daerah. (*/Anton Hapsara)