Pemkab Pringsewu Sosialisasikan Peraturan Disiplin ASN
PRINGSEWU - Kedisiplinan bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal penting untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dalam dunia pemerintahan.
Hal tersebut dikatakan Sekda Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi saat membuka Sosialisasi Peraturan Disiplin ASN dalam Implikasi Penentuan Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin pada Aplikasi I'DIS di Hotel Regency Pringsewu, Selasa (14/05/2024).
Dikatakan, kedisiplinan ASN, khususnya PNS adalah kesanggupan untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan Perundang-undangan.
"Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, maka setiap PNS harus berusaha memahami peraturan tersebut, agar dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam melaksanakan disiplin PNS," kata Sekda, mewakili Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan.
Untuk itu, Heri Iswahyudi didampingi Asisten Administrasi Umum Hasan Basri, Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi, berharap dengan sosialisasi ini akan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan wawasan kedisiplinan ASN. Pelanggaran disiplin yang sering tidak disadari dan disorot oleh publik, tentunya akan merugikan diri sendiri, masyarakat maupun pemerintah daerah.
"Semoga ASN Pemkab Pringsewu dapat menjadi motor pemerintahan dan mengimplementasikan core value ASN ber-AKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Aktif dan Kolaboratif," ujarnya. (*/ Anton Hapsara/Diskominfo Pringsewu)