Program Strategis Nasional Bidang Pertanahan Disosialisasikan di Kabupaten Pringsewu
PRINGSEWU - Program Strategis Nasional 2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) disosialisasikan bersama Komisi II DPR RI.
Sosialisasi dengan narasumber anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman ini dibuka oleh Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan diwakili Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hipni di Urban Style Hotel, Pringsewu, Senin (23/9/2024).
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hipni membacakan sambutan tertulis Pj.Bupati Pringsewu mengapresiasi diadakannya sosialisasi ini, agar masyarakat lebih memahami Program Strategis Nasional tersebut berikut aturan-aturan yang tertuang.
"Program Strategis Nasional ini merupakan program Kementerian ATR-BPN untuk masyarakat, dimana tidak dipungkiri era digital saat ini menuntut kita menciptakan pelayanan yang optimal dan terpercaya," ujarnya.
Dikatakannya pada kegiatan yang dihadiri jajaran pemerintah daerah, DPRD dan forkopimda setempat, pengelolaan pelayanan dengan teknologi informasi sangat membantu dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Joni Imron, mewakili Kakanwil BPN Provinsi Lampung Kalvyn Andar Sembiring mengatakan kegiatan sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR-BPN sudah dilaksanakan bersama Komisi II DPR RI sejak 2021 lalu.
Kabupaten Pringsewu pada 2024 ini mendapat target Pengukuran Bidang Tanah (PBT) seluas 6.000 hektar dan Sertipikat Hak Atas Tanah sebanyak 2.000 bidang. Dari jumlah tersebut, 1.800 bidang sudah dapat diselesaikan, sedangkan sisanya sedang dalam proses.
"Kita berharap ada sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Pringsewu, DPRD dan BPN," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Maria Irmina Dwi Sara Nominika mengungkapkan kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi Komisi II DPR RI atas kinerja Kementerian ATR-BPN, terutama dalam melaksanakan Program Strategis Nasional bidang Pertanahan.
"Program Strategis Nasional ini merupakan kegiatan lintas sektoral, meliputi sektor sertifikasi tanah wakaf, sertifikasi atas tanah PTSL, akses reforma agraria, pengadaan tanah untuk pembangunan serta penyelesaian sengketa tanah", ungkanya. (Ant)