Kabupaten Pringsewu

Rapat Evaluasi Ranperda Kabupaten Pringsewu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

PRINGSEWU - Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pringsewu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu 2023 digelar di  Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung di Bandarlampung, Jumat (5/7/2024).

Rapat dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Lampung Senen Mustakim, dihadiri kretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pringsewu Heri Iswahyudi, mewakili Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, serta jajaran pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pringsewu. 

Rapat evaluasi atas Ranperda tersebut merupakan bagian dari proses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dimana apabila hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu 2023 tersebut sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu. (*/ Anton Hapsara/ Diskominfo Pringsewu)