Kabupaten Pringsewu

Sosialisasi Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah di Kecamatan Pardasuka

PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah di Aula Kecamatan Pardasuka, Rabu (07/08/2024).

Acara dibuka oleh Pj. Bupati Pringsewu yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Hasan Basri, S.E., M.M., dengan didampingi Kepala Bapenda Yanwir, S.Pd., M.M., Kasi Datun Kejari Pringsewu Midian Rumahorbo, Plt. Camat Pardasuka Anton Dwi Wahyono, S.E., M.M., serta perwakilan UPTD Samsat Pringsewu dan Bank Lampung Cabang Pringsewu.

Adapun peserta sosialisasi ini, yaitu para Kepala Pekon se-Kecamatan Pardasuka, Ketua APDESI Pringsewu dan tokoh masyarakat kecamatan setempat.

Menyampaikan sambutan tertulis Pj. Bupati Pringsewu, Asisten Administrasi Umum Hasan Basri mengatakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus berupaya keras dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak daerah, dimana kita memiliki target yang harus meningkat untuk setiap tahunnya.

Lebih lanjut, untuk mendukung peningkatan target penerimaan pajak daerah, segala potensi dioptimalkan, diantaranya melakukan Sosialiasi Peraturan Perpajakan kepada para Wajib Pajak di Kabupaten Pringsewu baik melalui media cetak, sosial hingga secara tatap muka.

Sementara itu, Kepala Babpeda Yanwir mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Pringsewu. Maksud dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan pemahamanan masyarakat tentang pajak daerah terhadap wajib pajak, meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

"Dengan diselenggarakannya acara sosialisasi pada hari ini, kami berharap bisa meningkatkan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat tentang pentingnya pajak daerah untuk pembangunan di Bumi Jejama Secancanan yang kita cintai", pungkasnya.