Kabupaten Pringsewu

Wujudkan Pemerintahan Baik dan Bersih, Pemkab Pringsewu Pedomani Prinsip 100-0-100

PRINGSEWU - Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, Pemerintah Kabupaten Pringsewu selalu berpedoman pada prinsip 100-0-100.  Yaitu 100% benar dalam perencanaan, 0% kesalahan dalam pelaksanaan, serta 100% benar dalam pelaporan dan pertanggungjawaban.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. mewakili Penjabat Bupati Pringsewu Dr.Marindo Kurniawan, S.T., M.M. pada kegiatan Entry Briefing Pembinaan dan Pengawasan Berkala atas Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pringsewu 2024 oleh Inspektorat Provinsi Lampung yang diikuti seluruh jajaran Pemkab Pringsewu di Aula Utama Pemkab setempat, Senin (5/8/2024).

"Kami memiliki keyakinan bahwa melalui kegiatan ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam memberantas korupsi serta memperjelas langkah- langkah pemerintah daerah terhadap tata kelola pemerintahan yang merupakan ranah pelayanan publik berkualitas yang dilandasi keikhlasan dan komitmen," ucapnya.

Menurut Heri Iswahyudi, didampingi Irban Wilayah II Provinsi Lampung M.Risco Irawan, S.STP., M.Si. dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pringsewu Yanuar Haryanto, S.Sos., M.M., entry briefing pembinaan dan pengawasan berkala juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan taat hukum, sekaligus menciptakan tata pemerintahan yang bersih.

"Tujuan akhirnya adalah menciptakan kesamaan persepsi bagaimana suatu tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan pembinaan dan pengawasan melalui mekanisme koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, sesuai PKPT pengawasan Provinsi Lampung dan kabupaten kota," katanya.

Pihaknya juga berterima kasih serta mengapresiasi semua pihak yang telah bekerjasama dalam melaksanakan dan menyukseskan program pembangunan serta komitmen bersama untuk mencegah dan memberantas korupsi di Kabupaten Pringsewu.

Inspektur Pembantu Wilayah II Provinsi Lampung M.Risco Irawan, S.STP., M.Si. mewakili Inspektur Provinsi Lampung Fredy mengatakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan tugas gubernur sebagai wakil atau perpanjangan tangan pemerintah pusat, baik pengawasan umum maupun teknis dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

"Ada 37 perangkat daerah di Kabupaten Pringsewu yang akan dilakukan pemeriksaan, meliputi 7 aspek penilaian yaitu Kebijakan Daerah, Kelembagaan Daerah, Keuangan Daerah, Kepegawaian Daerah, Pelayanan Daerah, Pembangunan Daerah, dan Kerjasama Daerah," ungkapnya. (*/Ant/Diskominfo Pringsewu)